Jual Paket BOS Afirmasi dan Kinerja (WA 085730453518)

Berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA,yang dimaksud denganBantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sedangkan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Di sisi lain, pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk: a. SD; b. SMP; c. SMA; d. SMK; dan e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Satuan pendidikan sebagaimana tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; b. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir; c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; d. memiliki sumber listrik; dan e. memiliki jaringan internet.

BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk: a. SD; b. SMP; c. SMA; d. SMK; dan e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Satuan pendidikan tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya; b. mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir; c. memiliki jumlah siswa paling sedikit: 1. 60 (enam puluh) untuk SD; 2. 90 (sembilan puluh) untuk SMP; 3. 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan d. diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuanpendidikan penerima sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.Di sisi lain, total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.Selanjutnya,alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima.

Kami sebagai penyedia paket dana BOS Afirmasi dan Kinerja siap membantu anda dalam pengadaan Fasilitas Akses Rumah Belajar, yang terdiri dari: a. perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan Menteri pada satuan pendidikan masing-masing. b. perangkat komputer PC dengan jumlah 1 (satu) unit; c. perangkat laptop dengan jumlah 1 (satu) unit; d. perangkat proyektor dengan jumlah 1 (satu) unit; e. perangkat jaringan nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu) unit; dan f. perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk dengan jumlah 1(satu) unit. Kami silahkan bagi barak ibu yang ingin memesan paket dana bos afirmasi dan bos kinerja. Bapak/Ibu dapat mengkontak kami di nomor WA 085730453518 atau denga ncara klik link berikut (Klik)








Komentar